UKP

PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN PENUNJANG

  1. STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN
    a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)
No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum ( KK/ KTP/ KIA/ Buku Sekolah )Pasien BPJS (KIS/ KTP/ KIA )
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas skrining mempersilahkan pasien mengambil nomor antrianPetugas skrining mengarahkan pasien untuk menunggu  sejenak sesuai nomor antrianPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrian untuk didaftar lalu menanyakan keluhan serta menanyakan pasien baru atau lamaPetugas mendaftar pasien lama dengan simpustronik untuk mengetahui nomer register yang berisi rekam medik/  identitas lengkap pasienPetugas meminta pasien menunjukkan identitas (KTP/KK/KIS) kemudian memeriksa keanggotaan sesuai data FKTP di Pcare / SimpusPetugas melakukan identifikasi pasien dengan minimal dua identitas pasien yaitu nama dan tanggal lahirPetugas mencatat data pasien di buku register pasien rekan medis untuk pasien baruPetugas mencari nomor KIS di Pcare atau DATABASE KIS Kabupaten Probolinggo apabila pasien lupa/ hilang/ atau belum menerima kartu KIS Petugas menggolongkan pasien berdasarkan cara bayar (BPJS, Umum Klaim, Umum Bayar, Umum Program, Anak sekolah, Gratis)Petugas mendaftar pasien baru dan memasukkan identitas ke simpustronikPetugas menjelaskan persetujuan umum pelayanan kepada pasien baru, termasuk menyampaikan informasi hak dan kewajiban pasien, dan meminta pasien untuk mengisi form general consent/ persetujuan umumPetugas memberi kertas pengantar untuk di berikan pada kasir pada  pasien umum bayar sesuai PerbupPetugas mengentry data dan mempersilahkan pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian pada masing-masing ruang pelayanan yang dituju
3Jangka waktu pelayanan≤ 15 menit
4TarifPasien dalam kabupaten Probolinggo tanpa NIK, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (Rp. 10.000)Pasien luar kabupaten Probolinggo tanpa BPJS atau BPJS luar faskes sudah pernah dipakai di Sumberasih sesuai tarif yang berlaku (Rp. 10.000)Pasien umum atau dengan BPJS mengurus surat keterangan badan (Rp. 10.000)Pasien umum atau dengan BPJS mengurus TT CPW (Rp. 14.000)
5Produk pelayananPendaftaran loketPenulisan surat keterangan badanPenulisan surat TT CPW
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

2. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK (kartu keluarga)/ KTP (kartu tanda penduduk)/ KIA (kartu identitas anak)Pasien dengan jaminan kesehatan: KIS (kartu indonesia sehat) Persyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas skrining mempersilahkan pasien mengambil nomor antrianPetugas skrining mengarahkan pasien untuk menunggu  sejenak sesuai nomor antrianPetugas loket memanggil pasien sesuai urutan nomor antrianPetugas loket mengentry data sesuai identitas dan mempersilahkan pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian pada masing-masing pelayanan yang dituju yang diinformasikan oleh petugas loketPetugas unit pelayanan memanggil pasienPetugas unit pelayanan memeriksa dan memastikan pasien dapat dilayani di Puskesmas atau harus dilakukan rujukanPetugas mengentry kunjungan ke dalam simpustronikPetugas merujuk ke unit pemeriksaan penunjang, bila diperlukan pemeriksaan penunjangPetugas merujuk pasien ke pelayanan gawat darurat bila memerlukan tindakanPetugas merujuk pasien ke FKRTL bila diperlukanPetugas pelayanan mengentry resepPetugas pelayanan mempersilahkan pasien menunggu obat di pelayanan kefarmasianPasien mendapatkan obatPasien pulang
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4TarifPasien luar kabupaten atau tanpa identitas, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (tanpa tindakan Rp. 10.000)Pasien kabupaten Probolinggo GRATIS (tindakan tidak memiliki jaminan Kesehatan sesuai dengan Perbup)
5Produk pelayananPelayanan pasien umumKonsultasi kesehatanDeteksi dini penyakit tidak menular dan penyakit jantung pembuluh darahRujukan internal ke pelayanan gawat darurat atau rawat inapRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok (Puskesmas Sumberasih)

3. STANDAR PELAYANAN GIGI DAN MULUT
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK (kartu keluarga)/ KIA (kartu identitas anak)Pasien dengan jaminan kesehatan: KISBuku Berobat dari sekolahPersyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas skrining mempersilahkan pasien mengambil nomor antrianPetugas skrining mengarahkan pasien untuk menunggu  sejenak sesuai nomor antrianPetugas loket memanggil pasien sesuai urutan nomor antrianPetugas loket mengentry data sesuai identitas dan mempersilahkan pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian pada masing-masing pelayanan yang dituju yang diinformasikan oleh petugas loketPetugas unit pelayanan memanggil pasienPetugas unit pelayanan memeriksa dan memastikan pasien dapat di layani di Puskesmas atau harus dilakukan rujukanPetugas mengentry kunjungan ke dalam simpustronikPetugas merujuk ke unit pemeriksaan penunjang, bila di perlukan pemeriksaan penunjangPetugas merujuk pasien ke FKRTL bila diperlukanPetugas pelayanan mengentry resepPetugas pelayanan mempersilahkan pasien menunggu obat di pelayanan farmasiPasien mendapatkan obatPasien pulang
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4TarifPasien luar kabupaten atau tanpa identitas, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (tanpa tindakan Rp. 10.000)Tindakan di pelayanan gigi yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan sesuai dengan Perbup
5Produk pelayananPembersihan karang gigiPencabutan gigi sulung (anak) dengan chlor ethylPencabutan gigi sulung (anak) dengan anastesi lokalPencabutan gigi anteriorPencabutan gigi posteriorPencabutan gigi molar 3Tumpatan gigi sementaraTumpatan gigi dengan glass IonomerTumpatan gigi dengan kompositPengobatan pulpaRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

4. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN KB
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KTP & KK (kartu keluarga)Pasien dengan jaminan kesehatan: KISBuku KIA (kesehatan ibu dan anak)Persyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas skrining mempersilahkan pasien mengambil nomor antrianPetugas skrining mengarahkan pasien untuk menunggu  sejenak sesuai nomor antrianPetugas loket memanggil pasien sesuai urutan nomor antrianPetugas loket mengentry data sesuai identitas dan mempersilahkan pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian pada masing-masing pelayanan yang dituju yang diinformasikan oleh petugas loketPetugas unit pelayanan memanggil pasienPetugas unit pelayanan memeriksa dan memastikan pasien dapat di layani di Puskesmas atau harus dilakukan rujukanPetugas mengentry kunjungan ke dalam simpustronik dan mengisi form sesuai kebutuhan pasien. Petugas merujuk ke unit pemeriksaan penunjang, bila di perlukan pemeriksaan penunjangPetugas merujuk pasien ke FKRTL bila diperlukanPetugas pelayanan mengentry resepPetugas pelayanan mempersilahkan pasien menunggu obat di pelayanan farmasiPasien mendapatkan obatPasien pulang
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4TarifPasien luar kabupaten atau tanpa identitas, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (tanpa tindakan Rp. 10.000)Pasien kabupaten Probolinggo GRATIS (tindakan tidak memiliki jaminan Kesehatan sesuai dengan Perbup) Biaya lepas Implant/IUD Rp. 60.000 bagi semua akseptor tanpa terkecualiBiaya pasang Implant /IUD Rp 60.000 untuk pasien umumBiaya pemeriksaan IVA Rp 25.000 untuk pasien umum
5Produk pelayananPelayanan ANC/ ANCT, termasuk USGPelayanan NifasPelayanan IVA dan SadanisPelayanan KB ( pil, kondom, suntik, Implant, IUD)Pelayanan CatinKonsultasi Rujukan internal ke rawat inapRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

5. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN ANAK
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK (kartu keluarga)/ KIA (kartu identitas anak)Pasien dengan jaminan kesehatan: KISBuku KIA (kesehatan ibu dan anak)Persyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas skrining mempersilahkan pasien mengambil nomor antrianPetugas skrining mengarahkan pasien untuk menunggu  sejenak sesuai nomor antrianPetugas loket memanggil pasien sesuai urutan nomor antrianPetugas loket mengentry data sesuai identitas dan mempersilahkan pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian pada masing-masing pelayanan yang dituju yang diinformasikan oleh petugas loketPetugas unit pelayanan memanggil pasienPetugas unit pelayanan memeriksa dan memastikan pasien dapat di layani di Puskesmas atau harus dilakukan rujukanPetugas mengentry kunjungan ke dalam simpustronik dan mengisi form MTBS dan MTBM Petugas merujuk ke unit pemeriksaan penunjang, bila di perlukan pemeriksaan penunjangPetugas merujuk pasien ke FKRTL bila diperlukanPetugas pelayanan mengentry resepPetugas pelayanan mempersilahkan pasien menunggu obat di pelayanan farmasiPasien mendapatkan obatPasien pulang
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4TarifPasien luar kabupaten atau tanpa identitas, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (tanpa tindakan Rp. 10.000)Pasien kabupaten Probolinggo GRATIS (tindakan tidak memiliki jaminan Kesehatan sesuai dengan Perbup) Biaya tindik telinga Rp. 20.000 bagi tidak memiliki Jaminan Kesehatan
5Produk pelayananPelayanan pasien bayi dan anakImunisasiKonsultasi Rujukan internal ke rawat inapRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

6. STANDAR PELAYANAN LANSIA
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK (kartu keluarga)Pasien dengan jaminan kesehatan: KIS (kartu indonesia sehat)Fotocopy surat kontrol/ rujuk balik dari FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)Persyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas skrining mempersilahkan pasien mengambil nomor antrianPetugas skrining mengarahkan pasien untuk menunggu  sejenak sesuai nomor antrianPetugas loket memanggil pasien sesuai urutan nomor antrianPetugas loket mengentry data sesuai identitas dan mempersilahkan pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian pada masing-masing pelayanan yang dituju yang diinformasikan oleh petugas loketPetugas unit pelayanan memanggil pasien sesuai dengan nomor urutanPetugas unit pelayanan memeriksa dan memastikan pasien dapat dilayani di Puskesmas atau harus dilakukan rujukanPetugas mengentry kunjungan ke dalam simpustronikPetugas merujuk ke unit pemeriksaan penunjang, bila diperlukan pemeriksaan penunjangPetugas melakukan konsultasi dengan dokter bila diperlukanPetugas merujuk pasien ke FKRTL bila diperlukanPetugas pelayanan mengentry resepPetugas memberikan pendidikan dan penyuluhan pada pasien, baik yang berhubungan dengan penyakit yang diderita maupun efek samping dan risiko pengobatan atau tindakan, serta mengingatkan pasien untuk melakukan kunjungan ulang bila perluPengambilan obat dan pelaksanaan rujukan lainnya dibantu oleh petugas paramedis dengan mengantarkan pasien ke unit pelayanan yang dituju bila pasien tidak bisa melakukan sendiriPasien mendapatkan obatPasien pulang
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4TarifPasien luar kabupaten atau tanpa identitas, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (tanpa tindakan Rp. 10.000)Pasien kabupaten Probolinggo GRATIS (tindakan tidak memiliki jaminan Kesehatan sesuai dengan Perbup)
5Produk pelayananPelayanan pasien lansiaKonsultasi kesehatanRujukan internal ke pelayanan gizi/ gawat darurat/ rawat inapRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok (Puskesmas Sumberasih)

7. STANDAR PELAYANAN POJOK KONSULTASI
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien dan atau  keluarga umum atau dengan jaminan: NIK (Nomor Induk Kependudukan) Persyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Pojok Konsultasi
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas  pojok konsultasi menginfokan ke unit layanan dan pengunjung yang ada di ruang tunggu tentang jadwal pelayanan pojok konsultasi di hari berlangsunguntuk pasien konseling sanitasi dari unit layanan menunjukan rujukan internalPetugas pojok konsultasi menanyakan identitas pengunjung yang ke pojok konsultasiPetugas mengisi registrasi kunjunganPetugas menawarkan bantuan di bidang kesehatan, yang dibutuhkan pengunjungPetugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pengunjung bila diperlukan (BB, TD, cek kesehatan lainnya)Petugas membantu memberikan solusi/ menjelaskan sesuai yang dibutuhkan pengunjungPelayanan selesai, pengunjung bisa meninggalkan pojok konsultasiPetugas mendokumentasikan ke dalam form laporan      masing-masing program
3Jangka waktu pelayananKurang lebih  60 menit
4TarifPasien pojok konsultasi tidak dikenai biaya Pasien yang berkunjung ke pojok konsultasi sesuai tarif di pendaftaran
5Produk pelayananPelayanan Upaya Berhenti MerokokPelayanan Kesehatan Peduli RemajaPelayanan Penyakit MenularPelayanan Penyakit Tidak MenularPromkes (sharing Kader)Pelayanan Sanitasi
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

8. STANDAR PELAYANAN RUJUKAN
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien dengan jaminan kesehatan: KIS sesuai FKTPPersyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPasien melakukan pendaftaran di loketPasien menunggu panggilan di poli yang sesuai di arahkan loketPetugas melakukan anamnesa, melakukan pemeriksaan fisik dan/ atau pemeriksaan penunjang untuk membantu penegakan diaagnosisPetugas menyarankan pasien harus dirujuk ke FKRTLPetugas menjelaskan alasan serta indikasi pasien harus dirujukIndikasi pasien dirujuk: Tidak termasuk dalam 144 diagnosa dalam permenkes. Apabila masuk dalam 144 diagnosa disertai dengan kriteria sbb: Time: jika perjalanan penyakit dapat digolongkan pada kondisi kronis atau melewati golden time standartAge: jika usia pasien masuk dalam kategori yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta risiko kondisi penyakit lebih beratComplication: jika komplikasi yang ditemani dapat memperberatkondisi pasienComorbidity: jika terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien Selain keempat kriteria diatas, kondisi fasilitas pelayanan juga dapat menjadi dasar bagi dokter untuk melakukan rujukan Petugas mempersilahkan pasien dan keluarga menandatangani informed consent persetujuan rujukanPetugas membuat surat rujukan melalui situs website PcarePasien menerima surat rujukan di loket
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4Tarif Tidak dikenakan biaya
5Produk pelayananRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

9. STANDAR PELAYANAN KHUSUS
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK (kartu keluarga)/ KTP (kartu tanda penduduk)/ KIA (kartu identitas anak)Pasien dengan jaminan kesehatan: KIS (kartu indonesia sehat)Persyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas skrining mempersilahkan pasien mengambil nomor antrianPetugas skrining mengarahkan pasien untuk menunggu  sejenak sesuai nomor antrianPetugas loket memanggil pasien sesuai urutan nomor antrianPetugas loket mengentry data sesuai identitas dan mempersilahkan pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian pada masing-masing pelayanan yang dituju yang diinformasikan oleh petugas loketPetugas unit pelayanan memanggil pasienPetugas unit pelayanan memeriksa dan memastikan pasien dapat dilayani di Puskesmas atau harus dilakukan rujukanPetugas mengentry kunjungan ke dalam simpustronikPetugas merujuk ke unit pemeriksaan penunjang, bila diperlukan pemeriksaan penunjangPetugas merujuk pasien ke unit pelayanan rawat jalan dengan rujukan internalPetugas merujuk pasien ke FKRTL bila diperlukanPetugas pelayanan mengentry resepPetugas pelayanan mempersilahkan pasien menunggu obat di pelayanan kefarmasianPasien mendapatkan obatPasien pulang
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4TarifPasien luar kabupaten atau tanpa identitas, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (tanpa tindakan Rp. 10.000)Pasien kabupaten Probolinggo GRATIS (tindakan tidak memiliki jaminan Kesehatan sesuai dengan Perbup)
5Produk pelayananPelayanan pasien khusus (tuberkulosis, kusta, HIV/AIDS)Konsultasi kesehatanRujukan internal ke pelayanan gizi atau rawat inapRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok (Puskesmas Sumberasih)

10. STANDAR PELAYANAN INKLUSI
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK (kartu keluarga)/ KTP (kartu tanda penduduk)/ KIA (kartu identitas anak)Pasien dengan jaminan kesehatan: KIS (kartu indonesia sehat) Persyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas skrining mempersilahkan pasien mengambil nomor antrianPetugas skrining mengarahkan pasien untuk menunggu  sejenak sesuai nomor antrianPetugas loket memanggil pasien sesuai urutan nomor antrianPetugas loket mengentry data sesuai identitas dan mempersilahkan pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian pada masing-masing pelayanan yang dituju yang diinformasikan oleh petugas loketPetugas unit pelayanan memanggil pasienPetugas unit pelayanan memeriksa dan memastikan pasien dapat dilayani di Puskesmas atau harus dilakukan rujukanPetugas mengentry kunjungan ke dalam simpustronikPetugas merujuk ke unit pemeriksaan penunjang, bila diperlukan pemeriksaan penunjangPetugas merujuk pasien ke pelayanan gawat darurat bila memerlukan tindakanPetugas merujuk pasien ke FKRTL bila diperlukanPetugas pelayanan mengentry resepPetugas pelayanan mempersilahkan pasien menunggu obat di pelayanan kefarmasianPasien mendapatkan obatPasien pulang
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4TarifPasien luar kabupaten atau tanpa identitas, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (tanpa tindakan Rp. 10.000)Pasien kabupaten Probolinggo GRATIS (tindakan tidak memiliki jaminan Kesehatan sesuai dengan Perbup)
5Produk pelayananPelayanan pasien inklusiKonsultasi kesehatanRujukan internal ke pelayanan gawat darurat atau rawat inapRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok (Puskesmas Sumberasih)

11. STANDAR PELAYANAN GIZI
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONEN  URAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK (kartu keluarga)/ KIA (kartu identitas anak)Pasien dengan jaminan kesehatan: KISBuku KIA (kesehatan ibu dan anak)Persyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas kia / umum / anak / lansia merujuk pasien ke ruang pelayanan gizi Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga Petugas melakukan pengkajian gizi, data pengkajian gizi meliputi : Data antropometri ( BB , TB , LILA , LIKA )Data pemeriksaan fisik / klinis meliputi : tanda – tanda klinis kekurangan / kekurangan gizi Data Riwayat giziData hasil pemeriksaan laboratoriumPetugas melakukan penentuan diagnosis giziPetugas melakukan konversi gizi , meliputi : Penentuan jenis diet sesuai dengan kebutuhan gizi individual .Kebutuhan gizi pasien ditentukan berdasarkan status gizi , pemeriksaan klinis , dan data hasil pemeriksaan laboratoriumEdukasi konseling gizi : diberikan sesuai dengan kondisi pasien meliputi konseling ASI , pemberian makanan bayi dan anak , ibu hamil , catin ,  konseling gizi terkait penyakit , baik menular atau tidak Petugas melakukan pencatatan pada register kunjungan dan Form asuhan gizi Pasien pulang
3Jangka waktu pelayanan15 – 25 menit
4TarifPasien luar kabupaten atau tanpa identitas, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (tanpa tindakan Rp. 10.000)Pasien kabupaten Probolinggo GRATIS (tindakan tidak memiliki jaminan Kesehatan sesuai dengan Perbup)
5Produk pelayananKonsultasi PMBA Pemberian bahan dan obat giziPemberian menu bagi penderita degeneratif apabila ditemukanKonseling ASIKoseling Catin , Ibu hamil
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

12. STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK atau KTP Pasien dengan jaminan kesehatan: KISPersyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas menerima pasien Petugas melakukan triasePetugas melakukan pemeriksaan fisik, anamnesa, dan pemeriksaan diagnostik jika diperlukanPetugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada dokter jagaPetugas menjelaskan kepada pasien atau keluarga tentang kondisi pasien dan tindakan yang akan dilakukan.Petugas memberikan form informed consent kepada pasien/ keluarga untuk menandatangani form informed consent Petugas melakukan tindakan sesuai advis dokter, apabila dalam penilaian kasus tidak bisa ditangani di puskesmas maka petugas segera merujukPetugas mencatat hasil pemeriksaanPetugas mempersiapkan obatPasien pulang
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit  
4TarifPasien BPJS tidak dikenakan biayaPasien UMUM Pemeriksaan kesehatan umum  Rp 20.000 Pelayanan observasi Rp 60.000 Tarif pelayanan rekam medis Rp 15.000 Tindakan medis Rp 10.000 Tindakan medis kecil Rp 20.000 Tindakan medis sedang Rp 25.000 Tindakan medis besar Rp 35.000 Tarif pasien umum sesuai PERBUP NO 01 tahun 2019
5Produk pelayananPelayanan gawat daruratRujukan ke FKRTL (Fasilitas kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

13. STANDAR PELAYANAN PERSALINAN DAN PONED
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK atau KTP Pasien dengan jaminan kesehatan: KISPersyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas menerima pasien Petugas melakukan triasePetugas melakukan pemeriksaan fisik, anamnesa, dan pemeriksaan diagnostic jika diperlukanPetugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada dokter jagaPetugas menjelaskan kepada pasien atau keluarga tentang kondisi pasien dan tindakan yang akan dilakukanPetugas memberikan form informed consent kepada pasien/ keluarga untuk menandatangani form informed consent Petugas melakukan tindakan sesuai advis dokter, apabila dalam penilaian kasus tidak bisa ditangani di puskesmas maka petugas segera merujuk.Petugas mencatat hasil pemeriksaanPetugas mempersiapkan obatPasien pulang
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4TarifPasien BPJS GRATISPasien UMUM Pemeriksaan kesehatan umum  Rp 20.000 Pelayanan observasi Rp 60.000 Tarif pelayanan rekam medis Rp 15.000 Tindakan medis sedang Rp 25.000 Persalinan normal Rp 600.000 Persalinan penyulit Rp 750.000 Abortus spontan Rp 160.000 Pertolongan pada retensio placenta Rp 250.000 Tarif pasien umum sesuai PERBUP No. 01 tahun 2019
5Produk pelayananPelayanan kegawatdaruratan pada maternal dan neonatalPelayanan rawat inapRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

14. STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK atau KTP Pasien dengan jaminan kesehatan: KISPersyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas menerima pasien Petugas melakukan triasePetugas melakukan pemeriksaan fisik, anamnesa, dan pemeriksaan diagnostic jika diperlukanPetugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada dokter jagaPetugas menjelaskan kepada pasien atau keluarga tentang kondisi pasien Petugas menyarankan pasien untuk rawat inapPetugas memberikan form informed consent kepada pasien/ keluarga untuk menandatangani form informed consent Petugas melakukan tindakan sesuai advise dokterPetugas melakukan pencatatan di rekam medis, dan simpustronikPetugas memindahkan pasien keruang rawat inap  
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit
4TarifPasien BPJS tidak dikenakan biayaPasien UMUM Tarif akomodasi ruang rawat umum/ hari Rp 70.000 Tarif asuhan keperawatan/ gizi/hari Rp 30.000 Tarif visite /hari Rp 30.000 Tarif visite mandiri oleh apoteker Rp 15.000 Tarif Administrasi rawat inap Rp 15.000 Tarif retribusi pasang infus Rp 25.000 Tarif pasien umum sesuai PERBUB NO 01 tahun 2019
5Produk pelayananPelayanan gawat daruratPelayanan rawat inapRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)  

15. STANDAR PELAYANAN AMBULANS
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi:SIM (surat izin mengemudi) sopir ambulansKartu identitas pasien dengan atau tanpa jaminan kesehatanTeknisi :Kendaraan layak pakaiPasien yang akan dirujuk ke rumah sakit
2Sistem dan mekanisme/ prosedurParkir ambulans tidak jauh dari UGD/ PonedJika ada pasien dengan kasus yang akan dirujuk, perawat/ bidan di UGD/ poned menghubungi sopir ambulansKecepatan kendaraan maksimum 80 km/jamPada saat membawa pasien ke rumah sakit boleh menggunakan lampu sirine dan rotatorSopir wajib mentaati peraturan lalu lintas yang adaSetelah sampai UGD rumah sakit, pastikan pasien sudah ditangani petugas di rumah sakit sebelum kembali ke puskesmasSopir wajib mengisi form laporan penggunaan mobil ambulansSetelah rujuk pasien, sopir wajib memparkirkan kendaraan ditempat parkir puskesmas
3Jangka waktu pelayanan≤ 60 menit  
4TarifPasien BPJS tidak dikenakan biayaPasien UMUM Pelayanan ambulans Dalam kota kecamatan s/d 15 km (km di hitung PP) setelah 15 km, ditambah biaya BBM 1 liter setiap 2 km  Rp. 160.000Keluar kota s/d 50 km (km di hitung PP) setelah 50 km, ditambah biaya BBM 1 liter setiap 2 km Rp 300.000 Tarif pasien umum sesuai PERBUP NO 01 tahun 2019
5Produk pelayananRujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

16. STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK (kartu keluarga)/ KIA (kartu identitas anak)Pasien dengan jaminan kesehatan: KISPersyaratan TeknisMendapat rujukan Internal (permintaan pemeriksaan) dari unit layanan
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas skrining mempersilahkan pasien mengambil nomor antrianPetugas skrining mengarahkan pasien untuk menunggu  sejenak sesuai nomor antrianPetugas loket memanggil pasien sesuai urutan nomor antrianPetugas loket mengentry data sesuai identitas dan mempersilahkan pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian pada masing-masing pelayanan yang dituju yang diinformasikan oleh petugas loketPetugas unit pelayanan memanggil pasienPetugas unit pelayanan memeriksa dan memberikan rujukan internal (permintaan pemeriksaan laboratorium)Petugas administrasi laboratorium menerima rujukan internal dari pasien (pelayanan pemeriksaan umum, gigi dan mulut, kesehatan ibu dan KB, lansia, kesehatan anak, gawat darurat, rawat inap)Petugas laboratorium mempersilahkan pasien dudukPetugas administrasi laboratorium memastikan kembali data pasien, tarif/ biaya & jenis pemeriksaan yang dibutuhkanPetugas administrasi laboratorium melakukan Pencatatan data pasien yang diperlukan dibuku register laboratoriumPetugas laboratorium menyiapkan alat dan bahan  yang diperlukan untuk samplingPetugas laboratorium menjelaskan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan dan minta persetujuan pasienPetugas laboratorium melakukan sampling sesuai jenis pemeriksaan yang dimintaPetugas laboratorium mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil lab di luar ruanganPetugas laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai sesuai SOPPetugas administrasi laboratorium mencatat hasil pemeriksaan dibuku register dan di aplikasi simpustronik, serta mencetak hasil pemeriksaan laboratoriumPetugas administrasi laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke petugas pelayanan yang membutuhkannya atau diserahkan ke pasien untuk dikonsultasikan ke tenaga kesehatan di pelayanan
3Jangka waktu pelayananLama pelayanan yang diperlukan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan, menyesuaikan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Pemeriksaan darah (maksimal 2 jam)Pemeriksaan urine (maksimal 1,5 Jam)Pemeriksaan sputum/ dahak (maksimal 1 x 24 jam).Pemeriksaan swab (maksimal 30 menit)
4TarifPasien luar kabupaten atau tanpa identitas, tidak memiliki jaminan kesehatan sesuai tarif yang berlaku (tanpa tindakan Rp. 10.000)Pasien kabupaten Probolinggo GRATIS (tindakan tidak memiliki jaminan Kesehatan sesuai dengan Perbub) Biaya pemeriksaan berdasarkan perbub tarif yang berlaku, sesuai jenis pemeriksaan yang dilakukan.
5Produk pelayananPemeriksaan DarahHematologiKimia klinikImunologiPemeriksaan UrineUrine Rutin (lengkap)Urine Ibu Hamil Pemeriksaan Sputum (dahak)Test Cepat Molekuler (TCM)Test Bakteri Tahan Asam (BTA)Pemeriksaan Swab
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email : pkmsumberasih@gmail.comWebsite: http://puskesmas-sumberasih. probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube (Puskesmas Sumberasih)

17. STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)

No.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan pelayananPersyaratan Administrasi :Pasien umum: KK (kartu keluarga)/ KTP (Kartu Tanda Penduduk)Pasien dengan jaminan kesehatan:KISPersyaratan TeknisPasien wajib dibawa ke Puskesmas
2Sistem dan mekanisme/ prosedurPetugas Farmasi memanggil nama pasien sesuai resep.Petugas Farmasi menerapkan 5 S.Petugas Farmasi memastikan pasien yang mengambil obat adalah orang yang benar dengan memverifikasi nama, alamat, dan umur, serta pelayanan yang dikunjungi.Petugas Farmasi menjelaskan tentang nama obat dan fungsinya.Petugas Farmasi menjelaskan tentang interval penggunaan obat/ berapa kali obat harus diminum/ digunakan.Petugas Farmasi menjelaskan tentang lama penggunaan obat.Petugas Farmasi menjelaskan tentang cara penggunaan obat (oral/tetes mata/tetes telinga/ nebuliser/salep, dll).Petugas Farmasi menanyakan ulang pemahaman pasien/ keluarganya tentang informasi yang sudah dijelaskan.Petugas Farmasi mengucapkan terima kasih.
3Jangka waktu pelayananRacikan 30 MenitNon Racikan 15 Menit
4TarifTidak dikenakan biaya
5Produk pelayananPelayanan Obat Rawat JalanPelayanan Obat Rawat Inap
6Penanganan pengaduan, saran dan masukanPelayanan pengaduan melalui: Telp/ WA : 082130009234Email :pkmsumberasih@gmail.comWebsite : http://puskesmas-sumberasih.probolinggokab.go.idKotak Saran/pengaduan di Ruang tunggu pasien Pelayanan pengaduan langsung di ruang pengaduanMedia sosial : Facebook, Instagram, Tik-tok,Youtube(Puskesmas Sumberasih)

DOKUMEN BISA DI UNDUH DISINI https://drive.google.com/file/d/1F_hy6dWO-gBQbb9mTYOm0-t7-3S5UY1k/view?usp=sharing

Kembali ke Atas